GridPop.ID - Kasus video 'ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua kini telah menemui babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sudah ditahan oleh polisi pada Jumat (12/7/2019).
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan ditahan selama 30 hari.
"Iya benar, para tersangka sudah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," ujar Argo seperti dikutip GridPop.ID dari Kompas.com.
Kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Diketahui sebelumnya, Galih dinilai sudah melecehkan mantan istrinya dalam video yang diunggah di akun Youtube Rey Utami dan Pablo.
Sesudah dilaporkan ke polisi oleh Fairuz, Rey dan Pablo memilih Farhat Abbas sebagai kuasa hukum yang akan membantu mereka dalam kasus ini.
Namun belakangan ini terungkap bahwa Farhat tak mendapatkan bayaran untuk menangani kasus Rey dan Pablo.
Hal tersebut disampaikannya melalui program Rumpi yang tayang di Youtube Trans TV official pada Jumat (12/7/2019).