Dikatakannya bahwa melaporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik ini adalah perkara sederhana.
Andar Situmorang bahkan menyebutkan, Pablo Benua tidak ada kaitannya dengan kasus 'Bau Ikan Asin' namun tetap ditahan.
"Saya ini melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik karena Pablo sama sekali tidak turut dalam kasus ikan asinnya Galih," jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan jika Andar Situmorang bukan lagi kuasa hukum Pablo Benua.
"Karena kan yang bersangkutan sudah tidak jadi kuasa hukum lagi," ucap Argo Yuwono.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris menyinggung soal polemik baru yang disampaikan lewat unggahan di akun Instagramnya.
Hotman Paris beberapa waktu lalu mengunggah video Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi menolak laporan Andar Situmorang.
"Hotman di lawan ehh kata tetangga! Aneh tapi nyata!!! Sejak awal aku udah ngakaaaaakkkkk! ! Benarkan ? Aku udah ingatin berkali kali via ig ini! Mulai besok mari nonton bakal ada polemik baru antara klien dgn .....???" tulis Hotman Paris pada unggahannya.
Melansir dari Kompas.com, Hotman Paris menyebut bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik.