Terkait pembuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2019 dari pihak BPN tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva pun ikut angkat bicara.
Hamdan mengatakan, pembuktian dugaan kecurangan pada Pilpres 2019 sangat sulit dilakukan.
Terlebih, jika selisih perolehan suara di antara dua pasangan calon terpaut cukup jauh.
"Itu sangat sulit sekali, susah, dan tidak gampang," ujar Hamdan dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono dalam program Aiman yang ditayangkan Kompas TV , Senin (20/5/2019).
Hamdan menyebutkan, dalam sistem hukum mengenai pembuktian, siapa pun yang mengendalikan ada kecurangan, pihak tersebut harus bisa membuktikan kecurangan di hadapan hakim.
Pada Pilpres 2019, Hamdan memperkirakan selisih suara di antara pasangan calon nomor urut 01 dan 02 terpaut sekitar 10 juta suara.
Jika salah satu paslon menduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, pihak tersebut harus bisa membuktikannya di MK.
Namun, menurut Hamdan, beban pembuktian sangat sulit.
Pihak penggugat harus bisa membuktikan kecurangan 10 juta suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Hamdan, pada 2014 MK menerima gugatan dari salah satu pihak pasangan calon presiden.