Follow Us

Terkait Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019, Mantan Ketua MK Beri Peringatan Tegas: Itu Sangat Sulit Sekali, Susah, dan Tidak Gampang

Veronica S - Selasa, 21 Mei 2019 | 15:40
 
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat diwawancara pada acara Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (20/5/2019).
(KOMPAS TV)
(KOMPAS TV)

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat diwawancara pada acara Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (20/5/2019).

GridPop.ID - Pemilu 2019 sudah memasuki babak akhir.

Hasil suara baru saja diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Penetapan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilpres 2019 ini meliputi 34 provinsi di Indonesia dan 130 wilayah di luar Indonesia.

Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Kubu Prabowo-Sandi Siapkan Jurus Ini

Hasil Pilpres 2019 ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Hasil rekapitulasi perolehan suara, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf menang telak dari Prabowo-Sandiaga.

Dari 154.257.601 suara yang terkumpul, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan sebanyak 85.607.362 atau 55,05% suara.

Baca Juga: Perbedaan Hasil Hitung Pilpres 2019 dari KPU vs Quick Count 9 Lembaga, Kedua Pasangan Raih Selisih Suara Minim

Sedangkan jumlah suara sah yang diperoleh pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50% suara.

Melansir Kompas.com, selisih suara kedua pasangan ini mencapai 16.957.123 atau 11% suara dari total suara sah.

Namun, terkait putusan yang ditetapkan pihak KPU ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil pilpres 2019 pada sidang pleno KPU.

Baca Juga: Pertanyaan Besar, Kenapa Pengumuman Pemenang Pilpres Dimajukan KPU Jadi 21 Mei 2019?

Source : Kompas.com Kompas TV Tribun Jabar

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular