Kala itu Hamdan yang menjabat sebagai hakim MK, megakui, benar telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.
Namun, menurut Hamdan, bukti kecurangan itu tak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon.
Dengan demikian, kecurangan yang terbukti itu tidak signifikan terhadap perubahan perolehan suara.
Baca Juga: Prabowo Disebut Akui Penetapan KPU Bila Tak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
"Jadi MK itu berpikir hal-hal yang lebih besar. Kesalahan di satu TPS, misalnya, kalau bedanya 10 juta (selisih suara), ya kan tidak mungkin dibatalkan pemilunya," kata Hamdan.
Selain itu, terang Hamdan, perolehan suara pada Pilpres 2019 hampir merasa di seluruh Indonesia.
Ketimpangan jumlah perolehan suara hanya terjadi sedikit di beberapa tempat.
Baca Juga: Nekat Tentang Prabowo, AHY Disindir Sebagai Bangsawan Politik Usai Lakukan Manuver Tak Terduga
Hal itu dinilai semakin menyulitkan pembuktian dugaan kecurangan.
"Jadi sebenarnya plus minus, dari sisi suara ya sama saja," kata Hamdan.