Baca Juga: Prabowo Disebut Akui Penetapan KPU Bila Tak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Berbeda dengan Taiwan, negara Brunei justru bertindak sebaliknya.
Sebaimana diketahui, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mengumumkan hukuman mati dengan dirajam bagi LGBT pada 3 April lalu.
Dikutip dari BBC via Kompas.com, Minggu (5/5/2019) sebulan pasca pengumuman itu muncul, Sultan Brunei menarik kembali ucapannya.
Baca Juga: Serukan Jihad, Ketua GNPF Ulama Bogor Dicokok Polisi, Begini Nasibnya Usai Jadi Tersangka
Hal itu dilakukannya karena keputusannya menuai berbagai kecaman dari dunia internasional.
Dalam pernyatannya, Sultan Bolkiah menuturkan dia bakal memperpanjang moratorium hukuman mati dirajam bagi pelaku LGBT, zina, serta pemerkosaan. (*)