GridPop.id - Brunei dapat mulai memberlakukan hukuman cambuk dan rajam sampai mati bagi kaum gay.
Aturan akan mulai berlaku minggu depan atau April 2019 ketika undang-undang baruini diperkenalkan.
Sementara itu kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan hal ini.
Negara kecil kaya minyak itu sudah menerapkan hukum syariah dan homoseksualitas yang dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
Namun sejak awal bulan depan pemerintah berencana untuk mengubah KUHP.
Pelaku LGBT dan pezina bisa dilempari batu sampai mati, sedangkan pencuri diamputasi tangan atau kakinya.
Amnesty International mengecam rencana tersebut, menggambarkan hukum untuk seks gay dan pencurian sebagai 'setan'.
Sebelumnya, homoseksualitas adalah ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara.
Hukuman baru untuk pencurian adalah amputasi tangan kanan bagi yang melakukan pertama kali dan kaki kiri untuk pelanggaran kedua.
Brunei menunda implementasi dua tahap perubahan terakhir setelah diserang oleh berbagai negara pada tahun 2014 yang termasuk boikot Hotel Beverley Hills, yang terkait dengan pemerintah Brunei.
Tetapi sekarang otoritas Brunei berencana untuk melanjutkannya.