Seperti Dorchester di London dan Hotel Beverly Hills di Los Angeles.
Dalam pernyataannya, Sultan Bolkiah menuturkan dia bakal memperpanjang moratorium (penundaan atau penangguhan) hukuman mati dirajam bagi pelaku LGBT, zina, serta pemerkosaan.
Meski Brunei mengizinkan hukuman mati bagi beberapa kasus seperti pembunuhan berencana dan peredaran narkoba, belum ada eksekusi yang terjadi sejak 1957.
Baca Juga : Kaum LGBT Akan Dihukum Cambuk dan Rajam Sampai Mati Di Brunei, Pezina Dilempari Batu Hingga Menemui Ajal
Sultan Bolkiah menyatakan dia memahami jika terdapat banyak pertanyaan dan mispersepsi (salah tanggap) mengenai hukum yang dinamakan Aturan Pidana Syahriah (SPCO).
"Bagaimanapun setelah mispersepsi dan pertanyaan ini bisa dijernihkan, hukum ini bisa ditegakkan dengan kuat," tegas sultan berusia 72 tahun itu.
Respon tak biasa yang diberikan Sultan Brunei semakin mengejutkan setelah pemerintahannya menyatakan terjemahan Inggris pidatonya yang merupakan sikap tidak umum.
Baca Juga : Kehormatan Gadis Pontianak Ini Direnggut Usai Diiming-imingi Pekerjaan Lewat Media Sosial
Aturan yang diterbitkan pada April lalu itu menuai kecaman dari pegiat HAM.
Antara lain Amnesty International yang menyebut hukum itu sebagai "setan".
Kemudian Human Right Watch menyatakan hukuman itu "barbar sampai ke akar-akarnya", dan mendesak supaya peraturan tersebut segera ditangguhkan.