Baca Juga: Masukan Segepok Uang ke Paket Sembako, Aksi Pria Ini Viral di TikTok
"Bandung lautantukangparkir, ngan ka atm kurang ti 5 menit ge kot ka ayatukangparkir,"kata @he********vv.
"Bandung mah dagang cilok rame ge diparkiran,"timpal @se*********ng.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 tahun 2021, tarif parkir dibagi dalam tiga zona, yakni zona pusat kota, penyangga, dan pinggiran.
Di zona pusat kota, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 5.000 dan roda dua Rp 3.000.
Untuk zona penyangga, roda empat Rp 4.000 dan roda dua Rp 2.000.
Sementara di zona pinggiran kota tarif parkir kendaraan roda empat Rp 3.000 dan roda dua Rp 2.000. GridPop.ID (*)