"Termasuk menyiram dengan minyak gosok dan juga melakukan memukul dengan bantal, ini terekam oleh CCTV," terang Budi.
Polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak dan telah menahannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsidair ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)