Baca Juga: Tukang Ojek 11 Kali Perkosa Gadis di Bawah Umur hingga Trauma, Bujuk Rayunya Bikin Geleng Kepala
Waktu itu adalah awal perbuatan bejat pelaku.
"Sejak kedua orangtuanya bercerai yakni saat masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” ucapnya.
Korban awalnya menolak ajakan pelaku berhubungan suami istri.
Tapi, pelaku mengancam menggunakan pisau badik yang diarahkan ke paha korban.
"Korban tetap menolak. Tetapi tersangka terus paksa dan merudapaksa korban.
Kejadian itu terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka," ujarnya.
Pelaku rudapaksa anak kandung di Berau.
Kemudian pada awal Mei 2023, tersangka mengajak korban untuk pindah pindah ke rumah saudara tersangka yang ada di Kecamatan Pulau Derawan menggunakam sepeda motor.
Saat di pertengahan jalan, ayah bejat itu menyuruh anaknya turun dan memaksa melakukan persetubuhan.
Setibanya di rumah saudaranya, korban juga diperkosa bahkan setiap dua kali sehari.
"Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," terangnya.