“Jadi korban dalam laporannya pada 2 Mei lalu, menyebutkan dipaksa terlapor berbuat cabul di kamar sekitar pukul 00.00 Wita.
Baca Juga: Nafsu Lihat Bocah 13 Tahun, Pemuda Seret dan Perkosa Korban di Kebun Sawit, Pengakuannya Bikin Murka
Sperma terlapor dibuang atau diseka dengan badcover.
Saksi lainnya juga telah kami periksa,” terangnya.
Iptu Jumpatua Simanjorang mengatakna, sejak kasus ini dilaporkan, korban di bawah pengawasan dan perlindungan aparat, pihak Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
GridPop.ID (*)