Follow Us

Hukum Mencicipi Makanan Saat Mengolah Masakan Lalu Tertelan Saat Puasa, Begini Penjelasan Ahli Agama

Luvy Octaviani - Senin, 27 Maret 2023 | 04:01
 
ilustrasi mencicipi makanan saat memasak
freepik
freepik

ilustrasi mencicipi makanan saat memasak

GridPop.ID - Ibadah puasa wajib dijalankan oleh seluruh umat Muslim selama bulan Ramadhan.

Selama puasa, kita dilarang makan dan minum dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.

Jika melanggarnya, jelas puasa akan batal.

Namun bagaimana hukukumnya jika mencicipi makanan saat mengolah masakan ketika puasa?

Begini penjelasan ahli agama!

Karena khawatir rasa masakan tak sesuai selera, misal terlalu manis atau asin, banyak orang yang tengah memasak kemudian mencicipi olahannya itu terlebih dahulu.

Dilansir dari laman kompastv.com, Menurut Kementerian Agama, Minggu (26/3/2023) para Ulama mengatakan orang saat berpuasa mencicipi olahan masakannya hukumnya mubah atau boleh, syaratnya jika dilakukan karena ada kebutuhan, misal juru masak atau orang tua yang berkepentingan meracik obat untuk anaknya yang sakit.

Jika mencicipi makanan tanpa ada kepentingan tertentu atau iseng, hukumnya makruh (sebaiknya tidak dilakukan).

Dua kondisi di atas tidak membatalkan puasa, jika masakan yang dicicipi dikeluarkan kembali atau tidak tertelan sampai tenggorokan.

Baca Juga: 5 Manfaat Minum Segelas Air Hangat saat Sahur dan Berbuka Puasa, Ternyata Khasiatnya Luar Biasa untuk Pencernaan!

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab berikut:

Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan sampai ke tenggerokan.

Dengan kata lain, khawatir dapat mengalirkan makanan ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.

Bagaimana hukum mencicipi makanan lalu tertelan?

Wakil Sekretaris LBM PBNU Al-Hafiz Kurniawan mengatakan, mencicipi makanan saat puasa kemudian tertelan hukumnya haram.

"Mencicipi masakan bagi mereka yang puasa sejauh ia berkepentingan yang dibenarkan syar'i tidak masalah, makruh pun tidak, asal saja setelah dicicipi dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan, kalau ditelan bukan hanya haram tapi juga membatalkan puasa," ujar Kurniawan dikutip dari Instagram NU Online.

Hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa

Dilansir dari laman tribunjabar.com, berikut ini hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa:

1. Mandi untuk menyegarkan badan.

Baca Juga: 3 Manfaat Puasa Ramadhan untuk Kesehatan Mental, Ahli Sebut Salah Satunya Ampuh Atasi Kecemasan dan Depresi

2. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung namun tidak berlebihan.

3. Berbekam.

Namun hukumnya bisa berubah menjadi makruh jika khawatir dirinya menjadi lemah.

Hal yang dihukumi sama dengan bekam adalah donor darah.

Jika orang yang ingin mendonorkan darahnya merasa khawatir menjadi lemas maka tidak boleh mendonorkan darah ketika siang hari kecuali sangat dibutuhkan.

4. Mencium dan bercumbu dengan istri bagi yang mampu menahan dirinya.

5. Dalam keadaan junub ketika sudah terbit fajar.

6. Menyatukan sahur dan berbuka.

7. Menggosok gigi, memakai minyak wangi, minyak rambut, celak mata, obat tetes mata dan suntik. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Ada Keberkahan yang Luar Biasa, Berikut Amalan Sunnah saat Sahur dan Berbuka Puasa Menurut Anjuran Nabi Muhammad SAW

Source : KompasTV TribunJabar

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular