Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan sampai ke tenggerokan.
Dengan kata lain, khawatir dapat mengalirkan makanan ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.
Bagaimana hukum mencicipi makanan lalu tertelan?
Wakil Sekretaris LBM PBNU Al-Hafiz Kurniawan mengatakan, mencicipi makanan saat puasa kemudian tertelan hukumnya haram.
"Mencicipi masakan bagi mereka yang puasa sejauh ia berkepentingan yang dibenarkan syar'i tidak masalah, makruh pun tidak, asal saja setelah dicicipi dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan, kalau ditelan bukan hanya haram tapi juga membatalkan puasa," ujar Kurniawan dikutip dari Instagram NU Online.
Hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa
Dilansir dari laman tribunjabar.com, berikut ini hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa:
1. Mandi untuk menyegarkan badan.
2. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung namun tidak berlebihan.
3. Berbekam.
Namun hukumnya bisa berubah menjadi makruh jika khawatir dirinya menjadi lemah.