Follow Us

Hukum Mencicipi Makanan Saat Mengolah Masakan Lalu Tertelan Saat Puasa, Begini Penjelasan Ahli Agama

Luvy Octaviani - Senin, 27 Maret 2023 | 04:01
 
ilustrasi mencicipi makanan saat memasak
freepik
freepik

ilustrasi mencicipi makanan saat memasak

GridPop.ID - Ibadah puasa wajib dijalankan oleh seluruh umat Muslim selama bulan Ramadhan.

Selama puasa, kita dilarang makan dan minum dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.

Jika melanggarnya, jelas puasa akan batal.

Namun bagaimana hukukumnya jika mencicipi makanan saat mengolah masakan ketika puasa?

Begini penjelasan ahli agama!

Karena khawatir rasa masakan tak sesuai selera, misal terlalu manis atau asin, banyak orang yang tengah memasak kemudian mencicipi olahannya itu terlebih dahulu.

Dilansir dari laman kompastv.com, Menurut Kementerian Agama, Minggu (26/3/2023) para Ulama mengatakan orang saat berpuasa mencicipi olahan masakannya hukumnya mubah atau boleh, syaratnya jika dilakukan karena ada kebutuhan, misal juru masak atau orang tua yang berkepentingan meracik obat untuk anaknya yang sakit.

Jika mencicipi makanan tanpa ada kepentingan tertentu atau iseng, hukumnya makruh (sebaiknya tidak dilakukan).

Dua kondisi di atas tidak membatalkan puasa, jika masakan yang dicicipi dikeluarkan kembali atau tidak tertelan sampai tenggorokan.

Baca Juga: 5 Manfaat Minum Segelas Air Hangat saat Sahur dan Berbuka Puasa, Ternyata Khasiatnya Luar Biasa untuk Pencernaan!

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab berikut:

Source : KompasTV TribunJabar

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular