Hingga 20 Maret 2023, kejadian ini masih menjadi viral di Malaysia dan dikomentari netizen.
Wacana Ancaman Pidana bagi Pasangan Belum Nikah yang Menginap di Hotel Dilansir dari laman kompas.com, rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) soal ancaman pidana bagi pasangan yang belum nikah menginap atau check in di hotel masih menjadi pro dan kontra.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah (Jateng) mengaku tak mau terburu-buru untuk menanggapi kebijakan tersebut.
Wakil Ketua PHRI Jateng Benk Mintosih mengatakan pihaknya menunggu perkembangan terlebih dahulu.
"Sejauh ini pasangan yang belum menikah memang tak bisa check in di hotel perhimpunan PHRI. Tapi kita akan menunggu dan melihat perkembangan dulu," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Sejauh ini, anggota PHRI masih menjalankan aturan menunjukkan KTP sebelum pengunjung hotel menginap atau melakukan check in di hotel.
"Kita anggota PHRI tertib melakukan itu," ujarnya.
Sebelum ramai diperbincangkan soal wacana bukan suami istri tak boleh check in di hotel, dia mengatakan PHRI Jateng sudah menerapkan peraturan itu lebih dulu.
"Jelas aturannya bahwa pasangan belum menikah tak diperkenankan check in dalam satu kamar," paparnya.
Menurutnya, hotel anggota PHRI Jateng sudah mempunyai pangsa pasar sendiri.
Terlebih hotel dengan kategori syariah yang sudah banyak di Jateng.