Follow Us

Penjelasan MUI Soal Hukum Cicipi Makanan Saat Puasa di Bulan Ramadhan 2023, Apakah Bisa Batal?

Luvy Octaviani - Rabu, 15 Maret 2023 | 11:23
 
ilustrasi mencicipi makanan
freepik
freepik

ilustrasi mencicipi makanan

Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.

"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi.

Cholil menambahkan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekedar untuk mengetahui rasanya.

Menurutnya, mencicipi masakan baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja.

Namun demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya.

Dua hukum soal mencicipi makanan saat puasa

Hal yang sama juga disampaikan Musta'in Ahmad pada 2020, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.

Musta'in mengatakan, seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan, terdapat dua hukum yang mengatur di dalamnya.

Baca Juga: Lewat Aplikasi Kitabisa, Begini Cara Donasi Melalui DANA, GoPay, dan ShopeePay untuk Sambut Bulan Ramadhan 2023

Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.

Lalu yang kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang di luar itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.

"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in kepada Kompas.com, 29 April 2020.

Source : Kompas.com Banjarmasinpost

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular