Follow Us

Tertular Bakteri Usai Dipaksa Berhubungan, Wanita Asal Probolinggo Malah Batal Dinikahi H-2 Acara, Pemicunya Bikin Syok

Luvy Octaviani - Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:03
 
ilustrasi wanita pilu
unsplash.com/Ahmed Ashhaadh
unsplash.com/Ahmed Ashhaadh

ilustrasi wanita pilu

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.

Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat.

Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan.

Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya.

Sementara mengutip dari laman tribuntrends.com, Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat.

Baca Juga: Tak Kalah dari Makanan Manis, Ternyata Deretan Buah-buahan Ini Mengandung Gula Tinggi, Tolong Jangan Berlebihan!

Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat.

Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan.

Source : Serambinews.com tribuntrends

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular