”Sejak 2019 hingga Oktober 2021, ada 19.711 aduan terkait pinjol. Dan, sejak 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.516 aplikasi/website pinjol ilegal,” ujar aktivis sosial Winarsih pada webinar Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk komunitas digital di Bali-Nusa Tenggara, Rabu (24/8/2022).
Pinjol ilegal umumnya mengenakan cicilan dengan suku bunga tinggi dan metode penagihannya menggunakan cara teror.
”Pinjol ilegal sering melakukan pencairan dana ke nasabah dengan tanpa persetujuan terlebih dulu, melakukan ancaman penyebaran data pribadi, melakukan teror dan intimidasi kepada seluruh kontak peminjam, menggunakan kata kasar hingga pelecehan seksual,” ujar Winarsih.
GridPop.ID (*)