Follow Us

Mahasiswa Jangan Sampai Terkecoh, Ini 8 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Luvy Octaviani - Minggu, 11 Desember 2022 | 11:01
 
Ilustrasi pinjol.
Pixabay

Ilustrasi pinjol.

GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) belakangan memang banyak diminati masyarakat yang butuh dana cepat.

Tak perlu antrian dan ribet ke bank, dengan menggunakan pinjol uang akan langsung masuk ke rekening.

Meski demikian, ada hal yang harus diwaspadai terkait pinjaman online termasuk maraknya pinjol ilegal.

Mengetahui ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal juga perlu diketahui generasi muda termasuk kalangan mahasiswa.

Hal ini penting diketahui karena beberapa waktu lalu ada sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pinjol ilegal.

Pinjaman online merupakan salah satu platform yang ada karena majunya transaksi keuangan digital.

Sebenarnya ada pinjol legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun banyak pula pinjol ilegal yang justru kerap digunakan masyarakat.

Ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui mahasiswa

Baca Juga: PROMO Update Harga Sembako 11 Desember 2022, Minyak Goreng Sampai Telur Ayam Lagi Diskon di Minimarket

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, ada beberapa ciri yang bisa diperhatikan.

Dilansir oleh kompas.com dari akun Instagram Institut Teknologi Batam (Iteba), Sabtu (10/12/2022) berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

Halaman Selanjutnya

1. Tidak berizin OJK
1 2 3

Source : Kompas.com TribunBisnis.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular