1. Tidak berizin OJK
2. Menggunakan pesan SMS atau melalui aplikasi WhatsApp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman yang sangat mudah.
4. Persyaratan dan regulasi pinjaman yang tidak jelas.
5. Tidak mempunyai customer service untuk menerima keluhan dari konsumen.
6. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
7. Meminta seluruh data pribadi yang ada di perangkat nasabah.
8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
Demikian ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui generasi muda termasuk mahasiswa.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman tribunbisnis.com, sampai saat ini kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Mereka muncul dan mengeksploitasi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana tunai dalam waktu cepat.