Follow Us

Mahasiswa Jangan Sampai Terkecoh, Ini 8 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Luvy Octaviani - Minggu, 11 Desember 2022 | 11:01
 
Ilustrasi pinjol.
Pixabay

Ilustrasi pinjol.

1. Tidak berizin OJK

2. Menggunakan pesan SMS atau melalui aplikasi WhatsApp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman yang sangat mudah.

4. Persyaratan dan regulasi pinjaman yang tidak jelas.

5. Tidak mempunyai customer service untuk menerima keluhan dari konsumen.

6. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

7. Meminta seluruh data pribadi yang ada di perangkat nasabah.

Baca Juga: Biodata Artis Zena Dinda Defega, Pengacara Cantik yang Jadi Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal di Kasus Brigadir J

8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Demikian ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui generasi muda termasuk mahasiswa.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman tribunbisnis.com, sampai saat ini kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Mereka muncul dan mengeksploitasi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana tunai dalam waktu cepat.

Source : Kompas.com TribunBisnis.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular