GridPop.ID -Belakangan ini, beragam kasus pelecehan seksualyang terjadi di Indonesia korbannya banyak dialami oleh anak di bawah umur.
Kali ini pelaku seorang priaberinisial LK (32) di KotaBaubau, Sulawesi Tenggara yang tega menyekap dan merudapaksa remaja penyandangdisabilitasyang masih berumur 14 tahun.
Peristiwa ini diungkap olehPolsek Woliosetelah berhasil mengamankan korban pada Minggu (22/5/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com,Wakapolsek Wolio, IPDA Amrin menjelaskan, awalnya korban sedang berjalan sendirian di area Jembatan Gantung, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batu Poaro, KotaBaubau.
Melihat korban yang sedang sendirian saja, kemudian pelaku yang dalam keadaan mabuk langsungmemaksa korban untuk ikut ke kamar kos miliknya di Kelurahan Tomba.
Agar menurut, pelaku mengimingi akan membelikan baju baru untuk korban.
"Korban kemudian hanya bisa pasrah untuk mengikuti ajakan pelaku, karena pelaku juga menjanjikan akan membelikan baju baru," jelasnya.
Armin melanjutkan, korban kemudian disekap di kamar kost pelaku.
Dipaksa untuk memenuhi nafsu bejat pelaku selama dua hari dua malam.
Beruntung, saat itu korban membawa ponsel dan dapat berkomunikasi dengan pamannya secara sembunyi-sembunyi.
Kemudian korban memberikan foto tempat lokasi korban disekap kepada pamannya.
Sang paman pun melaporkan kasus dugaanpencabulanini kepadaPolsekWolio.
"Setelah dipastikan lokasinya, paman korban langsung menghubungi kami untuk menyelamatkan korban," ucapnya.
Amrin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, tim ResmobPolsek Woliokemudian menggerebek kamar kos pelaku.
TimPolsekWoliopun berhasil mengamankan pelaku serta korban berhasil diselamatkan.
Dihadapan pihak kepolisian, korban mengaku terus mengalamitindakan asusilasaat disekap pelaku selama dua hari dua malam.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wolio.
Pelaku juga akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebagai informasi tambahan, dilansir dariKompas.com, psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti mengatakan, korban dari peristiwa pelecehan seksual memang memerlukan penanganan yang khusus.
Hal ini karena jelas sekali peristiwa yang dialaminya akan menimbulkan trauma.
"Kejadian perundungan dan tidak teratasi segera akan membuat traumatik kepada korbannya," kata Hening kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Oleh karena itu, Hening menegaskan, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan oleh orang terdekat.
Hal ini untuk membantu korban mencegah dan mengobati traumatik yang dialaminya.
"Satu hal terpenting, dukungan keluarga adalah kekuatan psikologis luar biasa untuk korban perundungan untuk bangkit kembali memulai hidup baru dengan pribadi yang baru, lebih berani untuk menolak bentuk apapun berkaitan dengan perundungan," tegasnya.
GridPop.ID (*)