Kemudian korban memberikan foto tempat lokasi korban disekap kepada pamannya.
Sang paman pun melaporkan kasus dugaanpencabulanini kepadaPolsekWolio.
"Setelah dipastikan lokasinya, paman korban langsung menghubungi kami untuk menyelamatkan korban," ucapnya.
Amrin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, tim ResmobPolsek Woliokemudian menggerebek kamar kos pelaku.
TimPolsekWoliopun berhasil mengamankan pelaku serta korban berhasil diselamatkan.
Dihadapan pihak kepolisian, korban mengaku terus mengalamitindakan asusilasaat disekap pelaku selama dua hari dua malam.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wolio.
Pelaku juga akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebagai informasi tambahan, dilansir dariKompas.com, psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti mengatakan, korban dari peristiwa pelecehan seksual memang memerlukan penanganan yang khusus.
Hal ini karena jelas sekali peristiwa yang dialaminya akan menimbulkan trauma.
"Kejadian perundungan dan tidak teratasi segera akan membuat traumatik kepada korbannya," kata Hening kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).