Tiga rekan K masing-masing berinisial MA (22) WH (21) dan M (17) ikut melakukan perzinaan di rumah di Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Perbuatan kelima pelaku baru terbongkar setelah wanita NJ melahirkan bayinya.
Sehingga warga mengusir NJ bersama keluarganya.
AKP Ferdian menjelaskan, kejadian itu berawal saat Januari 2020, wanita NJ tidur di dalam kamar.
Tiba-tiba datang adik lelakinya yang masih usia 15 tahun itu mengajak berhubungan badan.
NJ sempat menolak ajakan adiknya dan lari keluar, tapi adiknya mengancam melaporkan kakaknya pada lelaki T.
Akhirnya NJ melayani adiknya. Kedua kakak beradik itu melakukan hubungan badan di dalam kamar di siang hari.
Masih pada Maret 2020, sang adik ini justru mengajak rekannya berinisial M yang sudah berusia 22 tahun menggarap kakaknya NJ.
Hubungan tiga orang ini, yakni sang adik dan kakak ditambah laki-laki berinisial M itu kembali terjadi pada Oktober 2020.
GridPop.ID (*)