Follow Us

Gegara Sering Dikotori Ayah Tiri Sejak 2019, Bocah 12 Tahun di Tulungagung Jadi Lakukan Hal Tak Senonoh Sendirian, Ibu Kaget Saat Masuk Kamar!

Arif B - Jumat, 20 Mei 2022 | 11:22
 
Ilustrasi dirudapaksa
ILUSTRASI/Surya Malang via Kompasiana

Ilustrasi dirudapaksa

GridPop.ID - Kelakuan bejat seorang ayah tiri di Tulungagung akhirnya terungkap.

MT (43) sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merudapaksa anaknya, DY (12), sejak 2019.

Melansir dari Tribun Jogja, kasus ini bermula saat ibu kandung korban memergoki tindakan tak senonoh yang dilakukan DY sendirian di kamar.

Kejadian itu tepatnya terjadi padaMinggu (15/5/2022).

Sontak, ibu DY langsungmengorek penjelasan anaknya.

"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya. Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama merudapaksanya," ungkapKasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (19/5/2022).

Dilakukan sejak 2019

Dalam pengakuan DY pada ibunya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.

Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Dibungkus Janda Cantik, Pria Lugu Jejaka Ting Ting Ngaku Diperkosa Berkali-kali, Fakta Dibaliknya Bikin Geleng-geleng Kepala

Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.

"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Iptu M Anshori.

Modus

Melansir dari Tribunnews.com, moduswarga Kecamatan Ngunut untuk merudapaksa anak tirinya terungkap.

MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.

Diamankan

Kini tersangka telah diamankanPersonil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung padaSelasa (17/5/2022) setelahkeluarga melapor ke Polres Tulungagung.

Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Baca Juga: Bela Kehormatan Diri, Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka Usai Hilangkan Nyawa Pelaku Pemerkosa yang Hendak Rudapaksa Dirinya

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: 'Sini Abah Cariin Kutu' Modus Kakek 45 Tahun asal Bandung Cabuli 10 Orang Bocah Perempuan, Begini Aksi Pelaku yang Bikin Geram!

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com Tribun Jogja

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular