Modus
Melansir dari Tribunnews.com, moduswarga Kecamatan Ngunut untuk merudapaksa anak tirinya terungkap.
MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.
Diamankan
Kini tersangka telah diamankanPersonil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung padaSelasa (17/5/2022) setelahkeluarga melapor ke Polres Tulungagung.
Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.