Follow Us

Gegara Sering Dikotori Ayah Tiri Sejak 2019, Bocah 12 Tahun di Tulungagung Jadi Lakukan Hal Tak Senonoh Sendirian, Ibu Kaget Saat Masuk Kamar!

Arif B - Jumat, 20 Mei 2022 | 11:22
 
Ilustrasi dirudapaksa
ILUSTRASI/Surya Malang via Kompasiana

Ilustrasi dirudapaksa

Modus

Melansir dari Tribunnews.com, moduswarga Kecamatan Ngunut untuk merudapaksa anak tirinya terungkap.

MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.

Diamankan

Kini tersangka telah diamankanPersonil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung padaSelasa (17/5/2022) setelahkeluarga melapor ke Polres Tulungagung.

Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Baca Juga: Bela Kehormatan Diri, Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka Usai Hilangkan Nyawa Pelaku Pemerkosa yang Hendak Rudapaksa Dirinya

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Source : Tribunnews.com Tribun Jogja

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular