Follow Us

Satu per Satu Kebohongan Indra Kenz Terkuak, Harta Kekayaan yang Kerap Dipamerkan Ternyata Hasil Pinjaman? Begini Kata Polisi

Ekawati Tyas - Minggu, 13 Maret 2022 | 18:42
 
Indra Kenz
(Instagram @indrakenz_vanessa)
(Instagram @indrakenz_vanessa)

Indra Kenz

GridPop.ID - Satu per satu kebohongan Indra Kenz mulai terkuak.

Salah satu kebohongan Indra Kenz yakni soal aksi pamer harta yang selama ini bikin mata silau.

Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, harta yang kerap dipamerkan Indra Kenzdiduga hanya pinjaman.

Dugaan tersebut muncul usai penyidik melakukan inventarisasi aset milik pria yang berjuluk Crazy Rich Medan tersebut.

Lebih lanjut, polisi juga menelusuri pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo.

Ada dugaan pemiliknya berada di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.

"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia.

Pemilik ada di Indonesia," ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Tak Hanya Indra Kenz dan Doni Salmanan, Polisi Bakal Ciduk Crazy Rich Lain? Pengusaha Kaya Asal Tanjung Priok Bongkar Ciri-cirinya!

Pihaknya, kata Whisnu menelusuri pemilik Binomo melalui perusahaan payment gateway di Binomo.

"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.

Tak sampai di situ, aset milik Indra Kenz juga telah disita usai ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Saat ini pemilik nama Indra Kesuma tersebut telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.
Instagram @indrakenz
Instagram @indrakenz

Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan bahwa jam tangan hingga barang-barang mewah yang kerap dipamerkan Indra hanya pinjaman.

Namun hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja.

Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ujar Whisnu.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta penetapan pengadilan untuk menyita aset rumah mewah Indra Kenz yang ada di Jakarta dan Tangerang.

Baca Juga: 'Lihat Tetangga Macam Lihat Hantu', Perangai Asli Keluarga Indra Kenz Semenjak Jadi OKB Terkuak, Warga Sampai Muak!

"Kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang.

Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada di gambar-gambar yang rekan-rekan pernah berikan kepada kami," kata Whisnu.

Dilansir dari Kompas.com, Indra Kenz telah resmi menyandang status tersangka pada 24 Februari 2021.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Tak lama setelahnya, rekan seperjuangan Indra Kenz yang tak lain adalah Doni Salmanan juga bernasib serupa.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Quotex.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular