Dilansir dari Kompas.com, Indra Kenz telah resmi menyandang status tersangka pada 24 Februari 2021.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Tak lama setelahnya, rekan seperjuangan Indra Kenz yang tak lain adalah Doni Salmanan juga bernasib serupa.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Quotex.
GridPop.ID (*)