"Soal kain kafan, perempuan jauh lebih banyak. Kemudian soal sholat jenazah niatnya dan lain sebagainya, ini kan berbeda," ujarnya.
Jadi dirinya mengambil kesimpulan bahwa akan cenderung memakamkan jenazah sesuai dengan jeniskelamin saat jenazah dilahirkan.
"Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara diadimakamkan," ujarnya.
Terkait keinginan Dorce Gamalama itu,KetuaMUIBidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis juga ikut buka suara.
Dilansir dari GridHot.ID,KH Cholil Nafis mengatakan pengurusan jenazahtransgenderharus sesuai jenis kelamin aslinya.
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,"kata KH Cholil Nafiz dalam cuitan di Twitter pada Minggu (30/1/2022).
KH Cholil Nafis mengatakan, mengubah jenis kelamin itu tidak diakui dalam Islam.
Unggahan Twitter KH Cholil Nafis
"Jadi, mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga dia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama,"sambungnya.
Lebih lanjut, KH Cholil Nafis mengatakan seorang laki-laki yang mengubah kelamin menjadi seorang perempuan disebut dengan mukhannats atau lelaki berperilaku perempuan.
Lalu jika perempuan yang mengubah ke laki-laki adalah mutarajjil atau perempuan berperilaku laki-laki.