Korban lantas lapor ke pihak berwajib, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gurita Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kanit Pidum Ipda Dohan Yoanda Prima STRK yang langsung menangkap Dovi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH, melalui Kasatreskrim, AKP Jailili SH MSi, didampingi Kanit PPA, Iptu Sardinata, sopir travel cabul tersebut memaksa korban dan hendak dibawa tujuan Kabupaten Lahat.
"Korban itu masih dibawah umur 16 tahun, tujuan ke Ogan Ilir tapi karena dipaksa dan diancam jadi ikut sampai Prabumulih.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan kita jerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya di Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis (6/1/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, akan tetapi pelaku justru membantah bahwa dirinya melakukan aksi pencabulan dengan disertai kekerasan.
Begitu pun dengan paksaan minum alkohol, Dovi menyangkal.
"Saya tidak memaksa, malahan dia yang mau diajak keliling-keliling dan minum alkohol," ungkap pria bersistri tersebut saat di Polres Prabumulih, Kamis (6/1/2022).
Diakui Dovi, ia tahu bahwa gadis tersebut berusia 17 tahun dan mengaku sebagai seorang ladies companion (LC).
GridPop.ID (*)