Follow Us

Ogah Diputus, Pemuda di Banyumas Sebar hingga Cetak Foto Vulgar Mantan Pacar, Korban Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Kebiasaan Mesum Pelaku

Ekawati Tyas - Rabu, 05 Januari 2022 | 12:32
 
ilustrasi foto syur oknum polwan
tribunnews

ilustrasi foto syur oknum polwan

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi serupa juga terjadi di Kebumen, Jawa Tengah.

Pemuda berinisial DN (20) yang merupakan warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah menyebar foto syur mantan pacarnya di media sosial.

Pelaku membuat akun khusus untuk menyebar foto vulgar mantan pacarnya.

Bahkan dalam unggahannya, pelaku memberikan keterangan "Open BO" dengan disertai nomor telepon korban.

Atas perbuatannya itu, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Tak Terima Sering Dicuekin Korban, Pria Ini Nekat Sebar Foto Syur Tetangganya di Status WhatsApp, Ternyata dari Sini Pelaku Dapat Konten Vulgar Tersebut!

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Banyumas

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular