"Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus," katanya.
Tak disangka, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar tersebut apabila korban tidak bersedia menemui dirinya.
Namun korban mengabaikan ancaman pelaku.
Adapun korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos.
Tak sampai di situ, pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu pada Oktober 2020.
"Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada Oktober 2020," jelasnya.
Mengetahui dirinya telah dilaporkan ke polisi, pelaku kabur.
"Pada 2021 ada informasi keberadaan pelaku di Jakarta."
"Namun kami mencari yang bersangkutan tidak ketemu."
"Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ungkapnya.
Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.