Pendaftaran atau reigistrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan fotoeKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
7. Kemudian tambahkan data Kendaraan Bermotor yang akan Anda bayar
8. Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain
Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.
9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka