Follow Us

Merasa Dipersulit Petugas Samsat Saat Bayar Pajak Motor, Pria Ini Ngaku Malah Dipermudah Melalui Calo, Kasubdit STNK Minta Petugas Bersikap Bijak

Lina Sofia - Rabu, 22 Desember 2021 | 06:01
 
Ilustrasi STNK
Shutterstock/Muh. Imron

Ilustrasi STNK

Pendaftaran atau reigistrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.

1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

2. Memasukan fotoeKTP

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

5. Registrasi berhasil

6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

7. Kemudian tambahkan data Kendaraan Bermotor yang akan Anda bayar

8. Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain

Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular