Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun jika korban belum melapor.
"Belum ada laporan. Sekarang gimana kalau enggak ada (melapor) korbannya," kata Ary, Jumat (17/12/2021).
"Kalau ada laporan kan kita periksa dulu, benar enggak laporannya, kita lakukan penyelidikan dulu, perbuatannya ada apa enggak, kapan, bagaimana caranya, siapa pelakunya, kan harus kita cek dulu," kata dia.
GridPop.ID (*)