Amnesty telah meminta parlemen untuk menyamakan usia pernikahan antara anak perempuan dan anak laki-laki.
Ini bertujuan untuk membebaskan mereka menikah sesuai dengan pilihannya.
Langkah ini mendapatkan dukungan dari parleman di Iran, dimana politisi perempuan menjadi pemimpin dalam dakwaan itu.
Masoumeh Ebtekar, Wakil Presiden Iran untuk Urusan Wanita dan Keluarga mengatakan tanggapan, opini publik serta upaya para pejabat telah membuahkan hasil.
"Mereformasi budaya bersama dengan hukum dalam menghadapi pernikahan anak dibawah umur adalah jalan yang harus diiambil,"ucap Masoumeh Ebtekar.
"Pernikahan anak-anak berbahaya bagi anak perempuan, ini juga merupakan bentuk kekerasan terhadap mereka,"tambah Ms Mills, juru bicara organisasi perlindungan perempuan dan anak.
Tak cuma di Iran, pernikahan dini juga beberapa kali dilaporkan terjadi di Indonesia.
Melansir Tribun Batam, kisah sepasang remaja berusia 14 tahun sempat viral di media sosial pada 2019 silam.
Bukan tanpa alasan, dua sejoli itu kian ramai jadi buah bibir lantaran nekat menikah di usia mereka yang masih sangat muda.
Adalah Ira, gadis belia yang mantap melabuhkan hatinya pada sang pujaan hati, Zainal Arifin.
Dua bocah 14 tahun itu diketahui berasal dari Desa Tungkap, Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.