Setelah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.
Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani asal Iran kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.
Untuk diketahui, di Iran, seorang gadis berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua.
Namun di bawah usia itu, ia membutuhkan persetujuan hakim sebelum menikah.
Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminyadimana si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk 'memperkosa' bocah yang menjadi istri mereka," demikian keterangan yang diberikan Mills.
Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, lantas mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Parlemen Iran sekarang tengah mempertimbangkan kembali langkah-langkah untuk meningkatkan usia pernikahan yang sah.
Meskipun mereka pernah menolak langkah serupa pada Desember tahun lalu.