"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
GridPop.ID (*)
Halte bus yang dijadikan tempat bermesum pria dan perempuan, di depan SMKN 34 Jakarta, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
GridPop.ID (*)
Source : Kompas.com Grid Pop
Editor : Grid Pop
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular