Disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, pelaku tega melampiaskan nafsu bejat terhadap anak kandung sendiri karena tidak pernah dilayani istri.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani, melampiaskan ke anak. Dan, kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).
Tragedi itu bermula saat pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudara di Karanganyar.
Namun, pelaku dan anaknya memutuskan untuk pulang berdua hingga muncul niat jahat M untuk melancarkan aksi bejatnya.
Diwartakan Tribun Jateng, pelaku mengaku menggunakan plastik es lilin sebagai ganti kondom saat merudapaksa anaknya.
Plastik es lilin digunakan untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan sampai keluar air mani lalu membuangnya ke kebun belakang rumah.
Menurut laporan, pelaku terakhir melakukan hubungan badan terhadap anak kandung pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.
Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
Sementara itu, kejadian serupa juga dilaporkanterjadi di Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dilansir dari Kompas.com,Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap pria berinisial DW (58) terkait dugaan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.