Tjahjo menuturkan, pensiunan PNS selain eselon I dan II diperbolehkan menerima bansos selama sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Pensiun eselon I dan Eselon II ya sebaiknya menolak. Pensiunan pegawai, menurut saya, tidak masalah dengan cek data kelurahan atau desa bagaimana posisinya,” ucap Tjahjo.
Menurutnya, apabila ditemukan PNS yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi terkait bansos, dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai informasi, untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, Kementerian Sosial melakukan pemutakhiranData Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)secara terus menerus dan sistematis.
Baca Juga: Warga Tak Mau Vaksin, Pemkot Padang Bakal Tahan Bansos, Wali Kota: Itu Peraturan Presiden Loh!
Selain itu, Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Dilansir dari Tribunnews.com,Mensos Risma menyatakan, ada enam metode yang ditempuh Kemensos dalam melakukan pemutakhiran data.
Yakni dari usulan daerah, melalui fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasicekbansos.go.id, dari data bencana, hasil pengecekan lapangan berdasarkan berita media, hasil verifikasi pejuang muda, dan hasil dari geo-tagging data spasial dari citra satelit.
Dari daerah memuat dinamika data kependudukan terkait warga yang meninggal, pindah alamat atau pindah segmen.
Bila tidak terdaftar oleh pemerintah daerah, masyarakat memiliki kesempatan mendaftarkan diri melalui fitur “usul” dan “sanggah”
Kemudian dari bencana, membuka peluang menambah jumlah orang miskin, sehingga perlu diusulkan pada data kemiskinan.
Dari berita media, Kemensos melakukan verifikasi lapangan.