Suharso pun mengaku heran seorang pejabat pemerintahan mendapatkan bansos sembako.
Saat itu, ia berpikir, hal ini terjadi akibat persoalan data bansos yang belum diperbarui.
Adapun bansos merupakan salah satu upaya percepatan pemerintah terkait penanganan kemiskinan.
Tidak semua orang berhak mendapatkan bansos. Pemerintah juga telah mengatur soal ketentuan pemberian bansos dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan berbagai aturan turunan lainnya.
Mensos Risma mengatakan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah.
Ia menilai, dalam aturan yang ada, ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.
“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.
Tjahjo mengatakan, meski demikian, tidak ada aturan yang secara spesifik melarang ASN untuk menerima bantuan sosial.
Namun, menurut Tjahjo, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara sehingga tidak berhak mendapat bansos.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis. Bahkan, ia mengimbau agar para pensiunan PNS eselon I dan II menolak bansos.