Sementara dua tersangka yang belum ditangkap berprofesi sebagai notaris dan terlibat dalam proses jual beli aset keluarga Nirina Zubir.
"Para tersangka dijerat pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen," pungkasnya.
Nirina Zubir berharap kasus tersebut dapat diusut tuntang dan pihak berwajib bisamenghukum orang-orang yang terlibat di dalamnya.
"Saya pengen kasus ini dikawal, dikarenakan ada sangkut pautnya dengan orang-orang yang mengerti hukum tapi menyalahgunakan wewenang mereka," pungkasNirina Zubir.
GridPop.ID (*)