Follow Us

Jadi Mafia Tanah, ART Ibu Nirina Zubir yang Gondol 6 Sertifikat Tanah Senilai Rp 17 Miliar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Polisi

Sintia N - Kamis, 18 November 2021 | 11:21
 
Nirina Zubir - ART ibu Nirina Zubir dan suaminya
Kolase Instagram
Kolase Instagram

Nirina Zubir - ART ibu Nirina Zubir dan suaminya

Setelah itu, kata Petrus, Riri Khasmita bersama keempat tersangka lain secara diam-diam membalik nama enam sertifikat tanah dan bangunan tersebut.

Sertifikat itu lalu dijual dan sebagian digadaikan ke bank.

"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," ungkap Petrus.

Petrus mengatakan, Riri Khasmita diduga kuat sebagai dalang dari kasus penggelapan tersebut.

Pasalnya, tersangka telah terlebih dahulu memegang keenam sertifikat itu.

"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," ungkap Petrus.

"Kami menggambarkannya seperti itu karena barang itu ada dalam penguasaannya," sambungnya.

Baca Juga: Rahasia Bertahun-tahun Terungkap, Wanita Ini Syok Berat Temukan Foto Misterius di Dompet Ayahnya yang Sudah Meninggal, Faktanya Mengejutkan

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggelapan aset tanah tersebut.

Menurut Petrus, tiga orang di antaranya kini sudah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pemanggilan.

"Ada lima orang tersangka dan kita sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," jelas Petrus.

Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, dan seorang notaris bernama Farida.

Source : Kompas.com Tribun Style

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular