Ia tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP bahkan sejak 2 tahun belakangan.
Kasus ini terbongkar setelah adanya saksi mata yang melapor pada Kepala Desa Seri Bandung.
"Berdasarkan keterangan korban, terakhir kali pelaku melakukan pencabulan tersebut pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumah pelaku di Bedeng Arzum di Dusun 1, Desa Seri Bandung, Ogan Ilir," kata Wempy Manurung melalui keterangan pers, Senin (18/10/2021).
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
GridPop.ID (*)