Kurang lebih aksi bejat ayah tiri memperkosa anak tirinya itu telah berlangsung selama 4 tahun terakhir.
Pelaku memiliki alasan tak mendapat kepuasan seksual dengan istrinya yang kerap tak menyanggupi keinginannya untuk berhubungan badan.
Otong bahkan kerap mengancam korban dengan sebilah pisau saat melancarkan aksinya melampiaskan nafsunya.
Itu lah yang membuat korban tak bisa menolak.
“Pengakuan pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur dari umur anak tirinya sembilan tahun.
Jadi kalau sampai sekarang sudah empat tahun.
Karena tak mendapatkan kepuasan seksual dari istrinya,” jelas Kapolsek mengutip pengakuan pelaku.
Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian koban beserta barang barang lain yang berkaitan pada tindak pidana tersebut.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Pangkalanbaru.
Otong dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Republik Indonesia, tentang Tap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak/ “Ancaman hukuman 15 belas tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Dilansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga dilakukan seorang ayah berinisial IPP (51) yang merupakan mandor BUMN perkebunan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.