Sementara dilansir dari Kompas.com, pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda lantaran S positif Covid-19.
Setelah dinyatakan negatif Covid-19, polisi mengalami kendala untuk kesekian kalinya lantaran kemampuan berbicara S sempat terganggu akibat luka yang dialami pada bagian kepala.
Namun kini semua telah terjawab.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)