Follow Us

Nestapa Mbok Jamu di Blitar, Dibunuh Suami Imbas Pamer Hubungan Gelap dengan Selingkuhan dan Kerap Lontarkan Kalimat Nyelekit Pada Pelaku

Ekawati Tyas - Minggu, 31 Oktober 2021 | 13:02
 
Ilustrasi pembunuhan
Pixabay
Pixabay

Ilustrasi pembunuhan

Sementara dilansir dari Kompas.com, pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda lantaran S positif Covid-19.

Setelah dinyatakan negatif Covid-19, polisi mengalami kendala untuk kesekian kalinya lantaran kemampuan berbicara S sempat terganggu akibat luka yang dialami pada bagian kepala.

Namun kini semua telah terjawab.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Danu Ungkap Fakta yang Buat Syok, Ngaku Amankan Bukti Kuat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang hingga Minta Penyidik Usut Tuntas

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Sripoku.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular