Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan hasil bahwa urine Ridho Rhoma positif mengandung amphetamine.
Delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma kini telah dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
Hal itu dilakukan usai Ridho divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
GridPop.ID (*)