"Ya saya maafkan dia dan doakan dia (Ridho Rhoma) supaya semuanya lancar.
Ya dia juga meminta kelancaran," ungkapnya.
Besar harapan pria berusia 71 tahun itu agar Ridho tak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
"Ya jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," ujar Rhoma Irama.
Sementara dilansir dari Tribunstyle.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan jika Ridho Roma telah dipindahkan ke lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Tentu Ridho wajib melakukan sejumlah tes kesehatan serta menjalani isolasi sebelum masuk ke lapas.
"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen," ungkap Rika.
"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.
Ridho diketahui diciduk Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di apartemen yang berada di Jakarta Selatan pada, Kamis (4/2/2021).
Saat itu Ridho diamankan polisi bersama dua pria lainnya dengan barang bukti tiga pil ekstasi yang ada di dalam bungkus rokok.