Follow Us

Kembali Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ridho Rhoma Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Rhoma Irama Beri Pesan Penting Ini pada Sang Anak!

Lina Sofia - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:22
 
Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Tribunnews/Herudin
Tribunnews/Herudin

Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

GridPop.ID -Ridho Rhoma kembali dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena kembalitersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat ini Ridho Rhoma menjadi narapidana dan telah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Selatan, setelah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dilansir dari Tribun Seleb,sebelumnyaRidho Rhomamemang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.

Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti pun telah mengonfirmasi bahwaRidho Rhomakini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Sesuai dengan prosedur di masa pandemi, Ridho tentunya diwajibkan menjalani tes kesehatan dan menjalani isolasi sebelum masuk lapas.

"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen," ungkap Rika.

"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.

Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.

Baca Juga: Jalani Puasa Tanpa sang Anak, Rhoma Irama Anggap Tertangkapnya Ridho sebagai Ujian di Bulan Ramadhan, Raja Dangdut: Kejar Bersabar untuk Tingkatkan Iman!

Usai menjalani hukuman tersebut,Ridho Rhomadibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.

SehinggaRidho Rhomakembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Mengetahui anaknya kembali merasakan dinginnya kehidupan jeruji besi, karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, begini respon sang ayahRidho Rhoma.

Dilansir dariWartakotalive.com,Rhoma Irama akui mengikuti setiap sidang virtual yang dijalaniRidhoRhoma.

Rhoma Irama juga tahu saatpenahananRidhoRhomadipindahkan ke LP Cipinang, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Putranya Kembali Dicokok Polisi, Rhoma Irama Tetap Berbesar Hati Buka Pintu Maaf untuk Ridho Rhoma Meski Telah Berkali-kali Konsumsi Barang Haram: Peringatan Ini Biasanya Dua Kali

"Saya tahu, (Ridho Rhoma) sekarang sudah di Cipinang," kata Rhoma Irama di rumahnya, kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.

Pedangdut gaek berusia 74 tahun itu sempat berkomunikasi denganRidhoRhomausai mendengar vonis hakim.

"Saat itu Ridho minta maaf, ampun dan doa ke saya," ucapRhomaIrama.

Sebagai ayah, Ridho Rhoma memaafkan semua kesalahan Ridho Rhoma meski anaknya itu harus kembali hidup dibalik jeruji besi.

"Saya memaafkan dan mendoakan dia (Ridho Rhoma) supaya semuanya lancar," kataRhomaIrama.

Rhoma Irama hanya berharapRidhoRhomaselesai menjalani hukumannya dan kapok melakukan kesalahan yang sama.

"Jangan sampai ada yang ketiga kali," ujarRhomaIrama.

Baca Juga: Dicokok Bareng 2 Teman Laki-lakinya di Apartemen, Ridho Rhoma Sembunyikan 3 Pil di Bungkus Rokok, Ternyata dari Orang Ini Putra Raja Dangdut Dapatkan Barang Haram

GridPop.ID (*)

Source : Wartakotalive.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular