GridPop.ID -Ridho Rhoma kembali dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena kembalitersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat ini Ridho Rhoma menjadi narapidana dan telah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Selatan, setelah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dilansir dari Tribun Seleb,sebelumnyaRidho Rhomamemang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.
Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti pun telah mengonfirmasi bahwaRidho Rhomakini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Sesuai dengan prosedur di masa pandemi, Ridho tentunya diwajibkan menjalani tes kesehatan dan menjalani isolasi sebelum masuk lapas.
"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen," ungkap Rika.
"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.
Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.
Usai menjalani hukuman tersebut,Ridho Rhomadibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
SehinggaRidho Rhomakembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Mengetahui anaknya kembali merasakan dinginnya kehidupan jeruji besi, karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, begini respon sang ayahRidho Rhoma.
Dilansir dariWartakotalive.com,Rhoma Irama akui mengikuti setiap sidang virtual yang dijalaniRidhoRhoma.
Rhoma Irama juga tahu saatpenahananRidhoRhomadipindahkan ke LP Cipinang, Kamis (28/10/2021).
"Saya tahu, (Ridho Rhoma) sekarang sudah di Cipinang," kata Rhoma Irama di rumahnya, kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.
Pedangdut gaek berusia 74 tahun itu sempat berkomunikasi denganRidhoRhomausai mendengar vonis hakim.
"Saat itu Ridho minta maaf, ampun dan doa ke saya," ucapRhomaIrama.
Sebagai ayah, Ridho Rhoma memaafkan semua kesalahan Ridho Rhoma meski anaknya itu harus kembali hidup dibalik jeruji besi.
"Saya memaafkan dan mendoakan dia (Ridho Rhoma) supaya semuanya lancar," kataRhomaIrama.
Rhoma Irama hanya berharapRidhoRhomaselesai menjalani hukumannya dan kapok melakukan kesalahan yang sama.
"Jangan sampai ada yang ketiga kali," ujarRhomaIrama.
GridPop.ID (*)