Usai menjalani hukuman tersebut,Ridho Rhomadibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
SehinggaRidho Rhomakembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Mengetahui anaknya kembali merasakan dinginnya kehidupan jeruji besi, karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, begini respon sang ayahRidho Rhoma.
Dilansir dariWartakotalive.com,Rhoma Irama akui mengikuti setiap sidang virtual yang dijalaniRidhoRhoma.
Rhoma Irama juga tahu saatpenahananRidhoRhomadipindahkan ke LP Cipinang, Kamis (28/10/2021).
"Saya tahu, (Ridho Rhoma) sekarang sudah di Cipinang," kata Rhoma Irama di rumahnya, kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.
Pedangdut gaek berusia 74 tahun itu sempat berkomunikasi denganRidhoRhomausai mendengar vonis hakim.