Melansir dari Tribunnews.com,kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka menyebut proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan.
"Jaksa melihat dari fakta-fakta dan dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian meyakinkan (bayi) itu adalah anak dari pada pelaku (DN)," kata Dewa, Jumat (22/10/2021).
Dewa juga memastikan dalam gelar perkara, pelaku dijerat pasalpersetubuhan anak di bawah umurserta membawa lari anak di bawah umur.
"Oleh karena itu untuk tes DNA kita pending dulu dengan adanya petunjuk dari Kejaksaan," lanjutnya
Dewa menyebutkan, Kejaksaan tidak memerlukan bukti tes DNA karena bukti petunjuk lain sudah kuat.
Salah satunya adalah saksi dari pihak hotel yang mengatakan keduanya menginap di salah satu hotel.
"Keterangan dari korban juga mengatakan pelakunya adalah itu (DN)," terang Dewa.
Namun begitu, Ia memastikan siap mengambil tes DNA pelaku DN jika sewaktu-waktu Kejaksaan meminta untuk dilakukan tes DNA antara pelaku dengan bayi.
GridPop.ID (*)